Monday, February 15, 2010

Kaskus: RPM Potensi ‘Berangus’ Konten Lokal

Artikel berikut mencakup informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran yang terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
VIVAnews - Seperti VIVAnews siarkan , pada Rencana Peraturan Menteri seputar Konten Multimedia disebutkan bahwa pemerintah akan mencabut izin penyelenggara yang melakukan pembiaran konten terlarang.

Menanggapi hal tersebut, Andrew Darwis, Chief Technology Officer sekaligus pendiri Kaskus, forum diskusi online terbesar di tanah air menyatakan kekecewaan sekaligus kebingungannya.

œIni mengecewakan sekaligus membingungkan, ya, kata Andrew pada VIVAnews di Jakarta, 15 Februari 2010. œAwalnya, Kominfo gembar-gembor ingin mengembangkan local content, tapi, sekarang tiba-tiba mereka membuat rancangan aturan yang justru mempersulit dan membatasi ruang kreativitas masyarakat dibidang local content, keluhnya.

Menurut saya pribadi, kata Andrew, rancangan ini justru menghambat perkembangan local content, terutama kami (Kaskus) sebagai penyelenggara konten lokal.

œSemua orang tahu, Kaskus itu media user generated content, jadi kalau kita diminta bertanggung jawab penuh atas isi konten yang dihinggapi lebih dari 600.000-an orang setiap hari, jelas melampaui batas kemampuan kami, ucapnya.

Rancangan ini membingungkan sekali, kata Andrew, tujuannya malah seperti ingin mematikan penyedia atau penyelenggara konten lokal, seperti Kaskus, Dagdigdug, atau sejenisnya. œMalah bisa sampai menyinggung kantor berita indonesia bukan foto bugil lokal, seperti VIVAnews juga, kata Andrew.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda telah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

œMenurut asumsi saya, pemerintah mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus-kasus seperti Kasus Prita beberapa waktu lalu, makanya mereka mengeluarkan UU ini, kata Andrew. œTetapi, saya menilai UU ini masih banyak kekurangannya, masih perlu direvisi ini itu, ucapnya.

Pada RPM tersebut, Andrew menyebutkan, batasan penyelenggara juga masih belum jelas. œYang saya tahu, para penyelenggara diwajibkan untuk melapor setahun sekali. Jika memang tidak bermasalah, Astaga.com lifestyle on the net kemudian izinnya diperpanjang. Kalau bermasalah, mereka harus mengikuti prosedur hukum, ucapnya.

Seperti diketahui, pada RPM disebutkan, ˜Penyelenggara hanya didefinisikan sebagai penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya, kata Andrew, klasifikasi penyelenggara di sini masih terlampau luas, bisa dibagi beberapa macam, meliputi penyelenggara jaringan, penyelenggara konten (dalam negri), dan penyelenggara konten (luar negri).

œKalau begini terus, setiap hari harus terlibat legal process, khususnya penyelenggara konten, kata Andrew. œPasti lama-lama kita akan kabur ke informasi beasiswa luar negeri negeri, hosting saja di sana, supaya tidak terlibat sama sekali dengan aturan di sini, ucapnya.

œBukan apa-apa, kalau aturan ini tidak direvisi dan diberlakukan, kita sebagai penyelenggara konten lokal yang bakal repot, kata Andrew. œSementara, kalau ada yang jahat sama Kaskus, mereka tinggal memposting yang jelek-jelek, pornografi, menyinggung SARA, bebas dan kapan saja mereka mau, lalu kita yang bertanggung jawab atas konten tersebut. Ujung-ujungnya kita yang terseret ke proses hukum, ucapnya.

Andrew berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan lebih lanjut RPM tersebut. œKita ini kan user generated content, ucapnya.

¢ VIVAnews
Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua detail yang berkaitan dengan subjek ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment