Jakarta ( Berita ) : Petugas Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta menahan dua orang warga negara Malaysia yang diduga menyelundupkan methamphetamine (sabu) sebanyak kurang lebih 3 kg. Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat [09/04], mengatakan Petugas Bea Cukai berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan serbuk bening yang diduga sabu tersebut pada Kamis (8/4) pukul 14.00 WIB. Dua orang yang ditahan adalah penumpang pesawat Cathay Pacific Airways (CX-777) dari Hongkong, ujarnya. Semakin banyak informasi otentik tentang berita Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a berita ahli. Baca terus untuk bahkan lebih berita fakta bahwa Anda dapat berbagi.
Ia menambahkan saat ini telah ditahan pelaku bernama Wong Chai Hock, laki-laki Warga Negara Malaysia dengan paspor nomor A21246870 lahir di Pulau Pinang, tanggal 02 Oktober 1985. Serta Ong Beng Giap, laki-laki juga Warga Negara Malaysia, dengan paspor nomor A20229922 lahir di Pulau Pinang, tanggal 27 Februari 1983. Kedua pelaku dalam aksinya memakai modus melilitkan barang terlarang tersebut dipinggang (body wrapping) dengan masing-masing membawa Sabu berjumlah kurang lebih 1,5 kg. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut. ( ant )
Ia menambahkan saat ini telah ditahan pelaku bernama Wong Chai Hock, laki-laki Warga Negara Malaysia dengan paspor nomor A21246870 lahir di Pulau Pinang, tanggal 02 Oktober 1985. Serta Ong Beng Giap, laki-laki juga Warga Negara Malaysia, dengan paspor nomor A20229922 lahir di Pulau Pinang, tanggal 27 Februari 1983. Kedua pelaku dalam aksinya memakai modus melilitkan barang terlarang tersebut dipinggang (body wrapping) dengan masing-masing membawa Sabu berjumlah kurang lebih 1,5 kg. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut. ( ant )
No comments:
Post a Comment