Tuesday, January 12, 2010

Jusuf Kalla: Sepersepuluh Century Saja Bisa Dipenjara

Ketika Anda belajar mengenai sesuatu yang baru, mudah untuk merasa kewalahan oleh jumlah semata-mata informasi yang relevan yang tersedia. Artikel informatif ini akan membantu Anda berfokus pada titik pusat.
Jakarta ( Berita ) :  Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengemukakan, pelaku korupsi kasus Bank Century seharusnya bisa dihukum pidana karena tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya  sepersepuluh dari Bank Century saja bisa dipenjara.

œPada zaman Habibie, kasus Bank Bali yang nilainya sepersepuluh dari Bank Century bisa masuk penjara, kata Jusuf Kalla dalam peluncuran buku œKorupsi Mengorupsi Indonesia di Jakarta, Selasa [12/01].

Kalla lalu melontarkan mempertanyakan, bagaimana akibatnya dengan kasus Bank Century bila terbukti oleh pengadilan termasuk sebagai tindak pidana korupsi.Salah satu calon presiden dalam Pemilu 2009 itu memaparkan berbagai kasus korupsi yang pernah terekspos di Tanah Air.

Setelah Anda mulai bergerak di luar dasar informasi latar belakang, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih ke berita daripada yang mungkin Anda pikiran pertama.

Ia mengingatkan, bahkan pada pertengahan dekade 1950-an terdapat tindak pidana korupsi terkenal yang dilakukan pejabat negara ketika mengimpor kain kafan dari informasi beasiswa luar negeri negeri untuk mencukupi kebutuhan kain kafan di Indonesia. œBayangkan, untuk orang mati saja masih mau dikorupsi, katanya.

Pada zaman Orde Lama, Kalla memaparkan antara lain tentang praktek impor mobil yang dilakukan oleh seseorang yang dekat dengan presiden.

Sedangkan pada masa Orde Baru, Kalla menuturkan tentang sejumlah bentuk monopoli yang dilakukan oleh pihak penguasa ketika itu.

Acara peluncuran buku tersebut juga dihadiri antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, pengamat ekonomi Faisal Basri, dan Sekretaris Jenderal Transparancy International berita indonesia terbaru (TII) Teten Masduki. ( ant )

Hari akan tiba ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang Anda baca di sini untuk memiliki dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda meluangkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang berita.

No comments:

Post a Comment