Jakarta ( Berita ) : Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengemukakan, pelaku korupsi kasus Bank Century seharusnya bisa dihukum pidana karena tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya sepersepuluh dari Bank Century saja bisa dipenjara. Pada zaman Habibie, kasus Bank Bali yang nilainya sepersepuluh dari Bank Century bisa masuk penjara, kata Jusuf Kalla dalam peluncuran buku Korupsi Mengorupsi Indonesia di Jakarta, Selasa [12/01]. Kalla lalu melontarkan mempertanyakan, bagaimana akibatnya dengan kasus Bank Century bila terbukti oleh pengadilan termasuk sebagai tindak pidana korupsi.Salah satu calon presiden dalam Pemilu 2009 itu memaparkan berbagai kasus korupsi yang pernah terekspos di Tanah Air. Setelah Anda mulai bergerak di luar dasar informasi latar belakang, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih ke berita daripada yang mungkin Anda pikiran pertama.
Ia mengingatkan, bahkan pada pertengahan dekade 1950-an terdapat tindak pidana korupsi terkenal yang dilakukan pejabat negara ketika mengimpor kain kafan dari informasi beasiswa luar negeri negeri untuk mencukupi kebutuhan kain kafan di Indonesia. Bayangkan, untuk orang mati saja masih mau dikorupsi, katanya. Pada zaman Orde Lama, Kalla memaparkan antara lain tentang praktek impor mobil yang dilakukan oleh seseorang yang dekat dengan presiden. Sedangkan pada masa Orde Baru, Kalla menuturkan tentang sejumlah bentuk monopoli yang dilakukan oleh pihak penguasa ketika itu. Acara peluncuran buku tersebut juga dihadiri antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, pengamat ekonomi Faisal Basri, dan Sekretaris Jenderal Transparancy International berita indonesia terbaru (TII) Teten Masduki. ( ant )
Ia mengingatkan, bahkan pada pertengahan dekade 1950-an terdapat tindak pidana korupsi terkenal yang dilakukan pejabat negara ketika mengimpor kain kafan dari informasi beasiswa luar negeri negeri untuk mencukupi kebutuhan kain kafan di Indonesia. Bayangkan, untuk orang mati saja masih mau dikorupsi, katanya. Pada zaman Orde Lama, Kalla memaparkan antara lain tentang praktek impor mobil yang dilakukan oleh seseorang yang dekat dengan presiden. Sedangkan pada masa Orde Baru, Kalla menuturkan tentang sejumlah bentuk monopoli yang dilakukan oleh pihak penguasa ketika itu. Acara peluncuran buku tersebut juga dihadiri antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, pengamat ekonomi Faisal Basri, dan Sekretaris Jenderal Transparancy International berita indonesia terbaru (TII) Teten Masduki. ( ant )
No comments:
Post a Comment