MEDAN (Berita): Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sumatera Utara meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Medan segera mencoret lima pasang bakal calon (balon) independent yang mendaftar sebagai Walikota (Walkot) dan Wakil Walikota (Wawakot) Medan yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan, 12 Mei mendatang. Permintaan ini disampaikan Kepala-Kepala Departemen DPW PAN Sumut, masing-masing, Fakhruddin Pohan, Drs. Alinafiah Marbun dan Ahmad Fauzan kepada sejumlah wartawan di Sekretariat DPW PAN Sumut Jl. Abdullah Lubis, Medan , Minggu (24/01). Ditegaskan Fakhruddin, tidak ada alasan bagi KPU Medan untuk meloloskan hasil verifikasi berkas ke lima pasang bakal calon walikota dan Wakil Walikota Medan tersebut. Sebab, kelima pasangan itu dinilai telah bermain kotor dalam memperoleh dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pernyataan dukungan dari masyarakat di 21 Kecamatan se Kota Medan. Jika KPU Medan tetap ngotot meloloskan kelima pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Medan dari unsur independet, kita akan mempidanakan komisioner KPU Medan, kata Fakhruddin yang juga Wakil Sekretaris Karang Taruna Medan ini. Ketika ditanya wartawan tentang main kotor, dipaparkan Alinafiah Marbun yang juga Sekretaris Lembaga Peduli Masyarakat Pantai Sumut ini, DPW PAN Sumut menemukan adanya suatu perbuatan pidana yang diduga dilakukan kelima pasang calon independent atau setidaknya Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:
tim sukses juga terlibat dalam memuluskan berkas dukungan dari masyarakat. Fauzan yang juga Ketua LSM Biru ini membeberkan, kelima pasang calon walikota dan Wakil Walikota Medan dari independent itu dinilai melakukan pembohongan publik terkait dukungan. Contohnya, ada pasangan atau setidaknya tim sukses diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat (tandatangan), mendapat dukungan dari orang yang sudah mati, foto copy sengaja digelapkan (dikaburkan agar tidak terbaca petugas PPS), dukungan dikwartetkan (dobel tiga) dan lainnya. Bagaimana mereka bisa dipilih rakyat menjadi walikota-wakil walikota Medan, berita terbaru maju menjadi calon saja sudah melakukan pembohongan dan kejahatan pidana. Orang-orang penipu seperti ini harus diseret ke pengadilan, tegas Fauzan, seraya menjelaskan, kita memiliki data-data lengkap untuk membongkar kasus ini. Ketika wartawan mempertanyakan nama-nama kelima balon independent itu, Fakhruddin Pohan yang akrab dipanggil Kocu ini tidak mau menjelaskan nama-nama balon tersebut. Nama-nama balon yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan, menggelapkan foto copy dan lain-lain itu, akan kita umumkan dua hari kedepan, kita akan lihat dulu sikap tegas KPU Medan dalam melakukan verifikasi berkas dukungan ke lima pasang balon tersebut, tandasnya. Jelasnya, kata Alinafiah Marbun, balon-balon Independen atau setidaknya tim sukses (TS) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat untuk mendapatkan dukungan. Tindakan pemalsuan surat-surat ini melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Lebihlanjut Fakhruddin mengemukakan, untuk menangani persoalan ini DPW PAN Sumut akan bekerjasama dengan elemen masyarakat lain, diantaranya LPBH Amanah DPW PAN Sumut dan Ansor Sumut dan Ansor Medan. Kita tidak ingin Kota Medan ini dipimpin oleh orang-orang pembohong, ujarnya. (irm)
tim sukses juga terlibat dalam memuluskan berkas dukungan dari masyarakat. Fauzan yang juga Ketua LSM Biru ini membeberkan, kelima pasang calon walikota dan Wakil Walikota Medan dari independent itu dinilai melakukan pembohongan publik terkait dukungan. Contohnya, ada pasangan atau setidaknya tim sukses diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat (tandatangan), mendapat dukungan dari orang yang sudah mati, foto copy sengaja digelapkan (dikaburkan agar tidak terbaca petugas PPS), dukungan dikwartetkan (dobel tiga) dan lainnya. Bagaimana mereka bisa dipilih rakyat menjadi walikota-wakil walikota Medan, berita terbaru maju menjadi calon saja sudah melakukan pembohongan dan kejahatan pidana. Orang-orang penipu seperti ini harus diseret ke pengadilan, tegas Fauzan, seraya menjelaskan, kita memiliki data-data lengkap untuk membongkar kasus ini. Ketika wartawan mempertanyakan nama-nama kelima balon independent itu, Fakhruddin Pohan yang akrab dipanggil Kocu ini tidak mau menjelaskan nama-nama balon tersebut. Nama-nama balon yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan, menggelapkan foto copy dan lain-lain itu, akan kita umumkan dua hari kedepan, kita akan lihat dulu sikap tegas KPU Medan dalam melakukan verifikasi berkas dukungan ke lima pasang balon tersebut, tandasnya. Jelasnya, kata Alinafiah Marbun, balon-balon Independen atau setidaknya tim sukses (TS) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat untuk mendapatkan dukungan. Tindakan pemalsuan surat-surat ini melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Lebihlanjut Fakhruddin mengemukakan, untuk menangani persoalan ini DPW PAN Sumut akan bekerjasama dengan elemen masyarakat lain, diantaranya LPBH Amanah DPW PAN Sumut dan Ansor Sumut dan Ansor Medan. Kita tidak ingin Kota Medan ini dipimpin oleh orang-orang pembohong, ujarnya. (irm)
No comments:
Post a Comment