MEDAN (Berita) : Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Sumatera Utara mendesak sejumlah perusahaan yang menunggak iuran program jamsostek khususnya daerah Sumatera, mencermati berita yang disampaikan belum lama ini, te rcatat hingga September tahun 2009 tunggakan iuran mencapai Rp131,9 miliar. Kita berharap agar perusahaan segera melunasi iuran yang tertunggak tersebut, tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut Rapotan Tambunaan SH MM, kemarin. Informasi tentang berita disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang berita atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Pihaknya mengingatkan agar pengusaha membayar tunggakan iuran itu karena tunggakan lebih dari satu bulan menyebabkan pelayanan ke peserta Jamsostek terganggu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati kembali perusahaan tersebut untuk melunasi kewajibannya. Perusahaan wajib membayar tunggakan itu karena menyangkut hak pekerja, katanya seraya menegaskan bilamana perusahaan tidak melunasi kewajibannya maka akan diberikan sanksi tegas dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena melanggar UU No. 3 tahun 1992. Ia berharap paling lambat bulan desember 2009 ini, semua sudah dilunasi sehingga hak pekerja tidak terganggu dalam pelayanan Jamsostek.(irm)) .
Pihaknya mengingatkan agar pengusaha membayar tunggakan iuran itu karena tunggakan lebih dari satu bulan menyebabkan pelayanan ke peserta Jamsostek terganggu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati kembali perusahaan tersebut untuk melunasi kewajibannya. Perusahaan wajib membayar tunggakan itu karena menyangkut hak pekerja, katanya seraya menegaskan bilamana perusahaan tidak melunasi kewajibannya maka akan diberikan sanksi tegas dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena melanggar UU No. 3 tahun 1992. Ia berharap paling lambat bulan desember 2009 ini, semua sudah dilunasi sehingga hak pekerja tidak terganggu dalam pelayanan Jamsostek.(irm)) .
No comments:
Post a Comment