Jakarta (Berita) : Isyarat Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas nama Pak Chandra Hamzah dan Pak Bibit Samad Rianto, sebenarnya merupakan preseden buruk bagi proses penegakan hukum. Tetapi, hal ini harus kita apresiasi sebab sejak awal sudah mengundang ada kecurigaan-kecurigaan. Ya, walaupun merupakan preseden buruk bagi penegakkan hukum, kalau betul besok dikeluarkan , ya kita harus apresiasilah, kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( FPDIP) Trimedya Panjaitan, menjawab Berita, Senin [30/11] di Jakarta. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari suatu subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Menurut Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini, keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP itu guna merespon isyarat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika SKPP itu sudah keluar Selasa, hari ini, maka pengaktifan dengan sendirinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK, ujar Trimedya Panjaitan. Mantan Ketua Komisi III ini berharap, agar kasus penghentian pimpinan KPK yang terjasi sekarang tidak lagi terulang di masa mendatang. Sebab , dalma kasus ini ada dugaan seakan-akan eksekutif ingin mengambil alih hak legislatif dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akhirnya digugat Bibit dan Chandra ke Mahkamah Konstitusi. Trimedya juga berpendapat bahwa setelah terbitnya SKPP , maka pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR dengan menteri terkait atas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak relevan lagi. Pada hal, rapat kerja Komisi III dengan beberapa menteri terkait menwakilan pemerintah telah menjadwalkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi pada rapat kerja yang dijadwalkan minggu ini. (aya)
Menurut Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini, keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP itu guna merespon isyarat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika SKPP itu sudah keluar Selasa, hari ini, maka pengaktifan dengan sendirinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK, ujar Trimedya Panjaitan. Mantan Ketua Komisi III ini berharap, agar kasus penghentian pimpinan KPK yang terjasi sekarang tidak lagi terulang di masa mendatang. Sebab , dalma kasus ini ada dugaan seakan-akan eksekutif ingin mengambil alih hak legislatif dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akhirnya digugat Bibit dan Chandra ke Mahkamah Konstitusi. Trimedya juga berpendapat bahwa setelah terbitnya SKPP , maka pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR dengan menteri terkait atas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak relevan lagi. Pada hal, rapat kerja Komisi III dengan beberapa menteri terkait menwakilan pemerintah telah menjadwalkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi pada rapat kerja yang dijadwalkan minggu ini. (aya)
No comments:
Post a Comment