Friday, November 27, 2009

Kubu Hj Syariani Ditetapkan Pengelola Yayasan UISU

Ketika Anda belajar mengenai sesuatu yang baru, mudah untuk merasa kewalahan oleh jumlah semata-mata informasi yang relevan yang tersedia. Artikel informatif ini akan membantu Anda berfokus pada titik pusat.
MEDAN (Berita): Dualisme kepemimpinan di Yayasan Universitas Sumatera Utara (UISU) yang sudah berlangsung dua tahun, akhirnya  terselesaikan.    Dari hasil rapat akhir Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Plus Sumut di Kantor Gubsu, Rabu [25/11] memutuskan kubu Hj Syariani AS sebagai pengelola yayasan UISU yang sah, dan kubu Helmi Cs diminta dapat lebih bersabar dan ikhlas.

œSesuai Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Penyelesaian Masalah Yayasan UISU, maka Muspida Plus Sumut bersama Koperstis Wilayah I NAD-Sumut mendukung sepenuhnya kepemimpinan Ketua Pembina Yayasan, Hj Syariani AS dengan Ketua Yayasan (Rektor) Prof DR Usman Pelly MA, sebut  Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I NAD-Sumut, Prof Zainuddin.

Zainuddin didampingi Gubsu H Syamsul Arifin, Wagubsu Gatot Pujo Nugroho, Kapolda Sumut Irjen Pol Badrodin Haiti, dan Pangdam I BB Mayjen  TNI Burhanuddin Amin juga menegaskan, Muspida Plus mendukung pengelolaan sepenuhnya kepada kubu Hj Syariani AS. Pengelolaan dimaksud untuk semua kampus di Jalan Sisingamangaraja Medan, dan kampus di lokasi lainnya menjadi satu, yakni UISU.



Soal mahasiswa, dosen, dan pegawai, Zainuddin menjelaskan akan diatur lebih lanjut di bawah kepemimpinan yayasan yang sah. œIni dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena proses belajar-mengajar harus tetap kondusif, dan data mahasiswa dapat diterima tim ekspert dari Dirjen Dikti di Diknas, ujarnya.

Rapat yang juga dihadiri Helmi Nasution  bersama Rektor Chairul Mursyid itu juga memutuskan, pengesahan kubu Hj Syariani sebagai pengelolaan Yayasan UISU yang sah, mulai berlaku sejak Rabu [25/11]. œBerlakunya sejak Muspida Plus Sumut bersama Kopertis Wilayah I NAD-Sumut memberikan dukungan atas Surat Mendiknas. Namun begitu, tetap saja prosesnya dilakukan bertahap, sehingga pengalihan bisa meminimalisir keributan, ucapnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Badrodin Haiti menjelaskan, proses pengambilalihan tidak bisa secara otomatis langsung dilakukan setelah Muspida Plus bersama Kopertis memberikan dukungan atas surat Mendiknas.

œTentu akan ada hal-hal yang dilakukan yayasan yang sah. Misalnya bagaimana mereka melakukan pendekatan kepada mahasiswa, pihak security, serta para dosen, dan pegawai, ucapnya. Setelah semuanya berkomitmen, baru kemudian dilakukan pengambilalihan.  œIni semua harus berjalan sebagai mana mestinya agar tidak menimbulkan gejolak baru. Sebab, kalau dibiarkan posisi sekarang, yang rugi pasti mahasiswa, dosen, dan pegawai terkait proses akademis yang tidak akan diakui Depdiknas, papar Badrodin.

Gubsu Syamsul Arifin juga menegaskan, Muspida Plus Sumut pasti akan menindaklanjuti dan mengawal kesuksesan implementasi surat Mendiknas. Karena, kisrus di Yayasan UISU itu bisa menimbulkan dampak lanjut kepada eksistensi dunia pendidikan Sumut ke depan.(irm/lin)

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment