VIVAnews - Pemerintah telah menandatangani izin prinsip untuk para pemenang tender broadband wireless access (BWA), sejak dua pekan lalu. Kini, giliran para pemenang tender non-konsorsium yang musti memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) serta biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama. Sayangnya, hingga tenggat berakhir sejak 17 November 2009, baru dua operator yang memenuhi kewajiban pembayaran: Telkom dan Indosat Mega Media (IM2). Sementara pemenang tender lain, Internux, First Media, Jasnita Telekomindo, dan Berca Hardayaperkasa, masih belum juga menunjukkan itikad untuk membayar kewajibannya.tender ini sendiri sudah dilakukan jauh hari, sejak Juli-Agustus yang lalu. Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan bahwa pihaknya telah memperingatkan agar para pemenang tender segera memenuhi kewajibannya itu. Menurutnya, para pemenang tender non-konsorsium telah dikirimi surat pemberitahuan bahwa pemerintah masih memberi toleransi tenggat waktu hingga hari Jumat besok. Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan bahwa Anda sepenuhnya informasi tentang technology, terus membaca.
"Kami minta agar para operator bisa memahami toleransi yang kami berikan, hingga 20 November 2009, " ujar Gatot kepada VIVAnews, Kamis 19 November 2009. Bila ternyata operator non-konsorsium masih juga tidak membayar, kata Gatot, pemerintah akan langsung mengenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari kewajiban itu. Di antara pemenang tender non-konsorsium yang belum membayar, Berca Hardayaperkasa merupakan pemenang yang musti menyiapkan dana terbesar. Pasalnya perusahaan ini memenangkan 14 blok frekuensi di 12 zona berbeda. Tender BWA sendiri melelangkan dua blok frekuensi radio, yang masing-masing selebar 15 MHz, pada 15 zona yang membagi wilayah-wilayah Indonesia. Layanan BWA menggunakan jaringan tetap lokal berbasis Packet-Switched melalui pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Gatot menjelaskan, pemerintah membedakan tenggat pembayaran antara pemenang tender BWA non-konsorsium dengan pemenang konsorsium karena pemenang konsorsium masih perlu mengurus berbagai dokumen pembuatan badan hukum. Oleh karenanya, para pemenang tender non-konsorsium masih diberi waktu hingga 26 Januari 2010 untuk melakukan pembayaran kewajiban itu. Selain enam perusahaan non konsorsium, ada dua pemenang tender konsorsium, yakni konsorsium WiMax Indonesia dan konsorsium PT Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. ¢ VIVAnews
"Kami minta agar para operator bisa memahami toleransi yang kami berikan, hingga 20 November 2009, " ujar Gatot kepada VIVAnews, Kamis 19 November 2009. Bila ternyata operator non-konsorsium masih juga tidak membayar, kata Gatot, pemerintah akan langsung mengenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari kewajiban itu. Di antara pemenang tender non-konsorsium yang belum membayar, Berca Hardayaperkasa merupakan pemenang yang musti menyiapkan dana terbesar. Pasalnya perusahaan ini memenangkan 14 blok frekuensi di 12 zona berbeda. Tender BWA sendiri melelangkan dua blok frekuensi radio, yang masing-masing selebar 15 MHz, pada 15 zona yang membagi wilayah-wilayah Indonesia. Layanan BWA menggunakan jaringan tetap lokal berbasis Packet-Switched melalui pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Gatot menjelaskan, pemerintah membedakan tenggat pembayaran antara pemenang tender BWA non-konsorsium dengan pemenang konsorsium karena pemenang konsorsium masih perlu mengurus berbagai dokumen pembuatan badan hukum. Oleh karenanya, para pemenang tender non-konsorsium masih diberi waktu hingga 26 Januari 2010 untuk melakukan pembayaran kewajiban itu. Selain enam perusahaan non konsorsium, ada dua pemenang tender konsorsium, yakni konsorsium WiMax Indonesia dan konsorsium PT Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment