Monday, March 8, 2010

Mangkir Manggung, d'masiv Terancam 4 Tahun Penjara

Artikel berikut daftar beberapa sederhana, informatif tips yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan news.
INILAH.COM, Jakarta - Band d'masiv dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mangkir manggung. Atas tindakan pidana tersebut, jika terbukti bersalah, d'masiv terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kami ke sini melaporkan grup band d'masiv atas penipuan dan penggelapan. Kami menjerat dengan pasal 372 dan 378, sanksinya 4 tahun penjara," ungkap kuasa hukum Rizal, Syahrir Amiruddin, di Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Jika Anda tidak memiliki rincian yang akurat mengenai news, maka Anda mungkin bisa membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

d'Masiv resmi dilaporkan dengan bukti aporan polisi No 771/3/2010/PMJ/Ditreserse Umum. Tuntutan terhadap d'masiv itu didasarkan atas kejadiannya tanggal 27 Februari 2010. saat itu d'masiv ada kontrak dengan Bapak Rizal.

"Pak Rizal, klien kami. Apa yg dilakukan manajemen dan manajer d'masiv tidak sesuai dengan kontrak yang sudah kami penuhi, yaitu tampil di acara ulangtahun kota Sinjai, Makassar, Sulawesi Selatan dengan honor Rp50 juta yang dibayar lunas. Mereka tidak datang,"

Sebelumnya, d'masiv dikontrak senilai Rp150 juta. Dimana sisanya, Rp100 juta Astaga.com lifestyle on the net dibayar selepas tampil.

Atas dasar itulah, Syahrir menuntut d'masiv secara pidana.Ditegaskannya, "Kami ke sini menuntut pidananya. Kami belum ada langkah perdatanya. Sebelumnya kami sudah mengontak dan melakukan somasi dua kali, tapi tidak ada tanggapan. kita liat dulu apakah manajemen yang lalai atau grup bandnya sendiri." [aji]

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang news. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda telah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment