Thursday, March 25, 2010

RI Dukung Tuntutan Dewan HAM PBB ke Israel

Paragraf berikut meringkas pekerjaan dari world ahli yang benar-benar akrab dengan semua aspek dari world. Memperhatikan saran mereka untuk menghindari segala world kejutan.
VIVAnews - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendesak Israel untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM semasa konflik senjata di Jalur Gaza dari akhir 2008 hingga awal 2009. Selain itu, Dewan HAM PBB mendukung penyelenggaraan kembali forum untuk membicarakan perlindungan warga sipil di masa konflik, termasuk di Palestina. 

Demikian resolusi Dewan HAM PBB dalam rangkaian sidang tahunan di Jenewa, Swiss, Kamis 25 Maret 2010. Menurut Kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, resolusi itu sejalan dengan rekomendasi laporan Tim Pencari Fakta Independen PBB pimpinan Hakim Richard Goldstone dari Afrika Selatan, atau yang dikenal sebagai "Goldstone Report."

Ketua Delegasi Indonesia (Delri) dalam sidang Dewan HAM PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani, menyambut baik desakan kepada Israel itu. œDisahkannya resolusi ini merupakan bukti nyata aspirasi masyarakat internasional yang menghendaki segera diakhirinya tindakan semena-mena dan pelanggaran HAM oleh Israel terhadap warga Palestina," kata Djani.

"Resolusi ini juga mendesak Israel segera mengakhiri impunitas dan mengadili mereka yang terbukti melakukan pelanggaran Hukum HAM dan Humaniter Internasional, lanjut Djani, yang menjadi Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa .

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan sedikit lebih membaca, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Selain mendesak Israel untuk melakukan investigasi, resolusi itu mendukung rekomendasi Majelis Umum PBB yang meminta diselenggarakannya kembali Konperensi Negara Pihak pada Konvensi Jenewa ke-4 mengenai Perlindungan Warga Sipil di masa Konflik, dengan tujuan untuk membahas perlindungan warga sipil Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory).

Resolusi juga memutuskan untuk membentuk Komisi Ahli Independen di bidang Hukum HAM dan Humaniter Internasional guna memantau dan mengkaji proses domestik dan proses hukum yang dilakukan Israel dan Palestina dalam pelaksanaan investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaraan HAM terkait konflik senjata di jalur Gaza tahun 2009. Dalam kaitan ini, Komisaris Tinggi HAM PBB diminta untuk menunjuk anggota Komisi tersebut.

Sekretaris Jenderal PBB juga diminta untuk menyampaikan laporan komprehensif mengenai kemajuan yang dicapai dalam pelaksanakan rekomendasi-rekomendasi Tim Pencari Fakta Independen PBB (Goldstone report). œPenting bagi Indonesia bersama-sama masyarakat internasional lainnya untuk mengikuti langkah dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Israel seraya terus-menerus menerapkan tekanan kepada negeri tersebut untuk mematuhi kewajibannya sebagaimana yang direfleksikan dalam resolusi ujar Duta Besar Djani.

Menurut Sekretaris Pertama Bidang Politik dari PTRI Jenewa, Kamapradipta Isnomo, resolusi ini telah disahkan oleh 47 negara anggota Dewan HAM PBB melalui pemungutan suara dengan 29 negara mendukung, termasuk Indonesia. Sebanyak 11 negara abstain dan 6 negara menolak.

"Indonesia dengan negara anggota Kelompok Gerakan Non-Blok (GNB) dan Kelompok Organisasi Konperensi Islam (OKI) secara kolektif telah mengajukan resolusi ini dengan tujuan agar Israel bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran Hukum HAM dan Humaniter semasa konflik Gaza pada awal tahun 2009," kata Kamapradipta. 

Disamping resolusi ini, Sidang DHAM ke-13 juga telah mensahkan, dengan pemungutan suara, tiga resolusi lainnya mengenai Palestina yaitu resolusi tentang Hak Rakyat Palestina atas Penentuan Nasib Sendiri; Pelanggaran HAM Serius Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur; dan Pendudukan Israel di Palestina, termasuk Jerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.

¢ VIVAnews
Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment