Sunday, March 7, 2010

Pembentukan Protap Harus Mengacu PP 78

Jadi apa yang berita benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang berita - info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberi tahu Anda.
MEDAN (Berita) : Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara H Kamaluddin Harahap kepada wartawan di Medan, Minggu [07/03].

Menurut  Kamaluddin, persoalan pembentukan Protap yang saat ini muncul kembali di DPRD Sumut sudah diserahkan pimpinan dewan kepada Komisi A DPRD Sumut dan proses inilah yang akan ditempuh DPRD Sumut.

Dijelaskan Kamaluddin, DPRD Sumut periode 2004-2009 sudah pernah membahas pembentukan Protap ini, bahkan DPRD Sumut sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Protap dan salah satu keputusan
Pansus Protap yang sudah dilaporkan kepada pimpinan dewan adalah sepakat untuk tidak sepakat.

œSaya pertegas bahwa Pansus Protap DPRD Sumut periode lalu sudah melaporkan hasil kerjanya dan keputusan dari Pansus Protap periode lalu itu adalah sepakat untuk tidak sepakat, tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut ini.

Oleh karena itu, ungkap Kamaluddin Harahap, kesimpulan dari Pansus Protap ini tidak bisa dibawa ke paripurna dewan, sehingga pimpinan dewan menyerahkan kepada Komisi A DPRD Sumut untuk membahas kembali hasil pansus tentang pembentukan Protap ini.

Selain itu, kata Kamaluddin, ditengah proses atau pengajuan pembentukan Protap ini, pernah juga ada desakan dari DPR-RI meminta agar ada rekomendasi dari DPRD Sumut, tapi dalam rekomendasi itu juga agar disesuaikan dengan PP 78/2007.

Dalam PP 78/2007 itu, sebut Kamaluddin, disebutkan bahwa aspirasi masyarakat mengenai pemekaran itu muncul dan dituangkan dalam bentuk keputusan Badan Musyawarah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Jika Anda berita fakta adalah out-of-date, bagaimana itu mempengaruhi tindakan dan keputusan Anda? Pastikan Anda tidak membiarkan penting berita informasi slip oleh Anda.

Sedangkan yang diajukan Panitia Pemprakarsa Pembentukan Protap pada saat itu, kata Ketua DPW PAN Sumut ini, mengacu kepada PP 129, sementara saat ini usulan pemekaran itu harus mengacu kepada PP 78/2007.

œInilah yang akan dikaji kembali oleh Komisi A DPRD Sumut agar tidak ada benturan perundang-undangan. Dan kalau ini sudah dipenuhi sesuai dengan PP 78, silahkan saja pemekaran dilanjutkan. Karena yang namanya pemekaran sepanjang sudah memenuhi peraturan, akan kita lakukan, ujar Kamaluddin Harahap.

Dijelaskan Kamaluddin, yang akan dibahas Komisi A DPRD Sumut adalah hasil Pansus Protap periode lalu dan dalam melakukan pembahasan tersebut Komisi A DPRD Sumut akan merujuk kepada PP 78/2007.

œSehingga bisa saja nanti Komisi A DPRD Sumut akan memberikan sarankepada panitia pemekaran atau Panitia Pembentukan Protap untuk merujuk kepada PP 78/2007. Dan hasil informasi lowongan kerja terbaru Komisi A DPRD Sumut akan disampaikan kepada pimpinan dewan, ujar Kamaluddin.

Karena saat ini Komisi A DPRD Sumut sedang membahas laporan Pansus Protap tersebut, tambah Kamaluddin, sampai sejauh ini pemberitahuan secara formal kepada Panitia Pembentukan Protap belum dilakukan.

œTapi beberapa teman-teman di DPRD Sumut yang tergabung dalam kepanitiaan pembentukan Protap sudah ada yang memberi masukan kepada pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi agar mengagendakan paripurna mengenai Protap, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PDS dan Fraksi PPRN, kata Kamaluddin.

Menurut Kamaluddin, ada juga beberapa fraksi yakni Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta kepada pimpinan dewan agar pembahasan pembentukan Protap ini dibahas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada dan ketika sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan akan dilakukan paripurna.

Menurut Kamaluddin Harahap, bisa saja nanti pembahasan pembentukan Protap ini kembali dari nol, sebab pembahasan pembentukan Protap sebelumnya mengacu kepada PP 129 dan sekarang pembahasan tersebut harus
mengacu kepada PP 78/2007.(irm)

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta mengenai berita bisa bingung dengan informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang menyesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

No comments:

Post a Comment