Jika Anda xbox cheat fakta adalah out-of-date, bagaimana itu mempengaruhi tindakan dan keputusan Anda? Pastikan Anda tidak membiarkan penting xbox cheat informasi slip oleh Anda.
JAKARTA--MI: Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Hamzah Tadja, menyatakan masih menunggu salinan putusan banding secara lengkap.
"Kami juga baru tahu dari media soal Antasari. Makanya kami butuh salinan putusan banding secara resmi untuk dipelajari dulu," ujarnya ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/6).
Ia menyatakan saat ini pihaknya perlu mendalami pertimbangan hakim untuk menentukan pengajuan kasasi. Pertimbangan ini yang akan menentukan layak tidaknya pengajuan kasasi dilakukan oleh kejaksaan.
"Pokoknya kita pertimbangkan hakim apakah ada pertimbangannya menjadi dasar untuk kasasi. Tapi saya tidak bilang akan kasasi," imbuhnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan kepada Antasari Azhar. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Antasari Azhar tetap dikenai hukuman pidana 18 tahun penjara. (AO/OL-9)
JAKARTA--MI: Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Hamzah Tadja, menyatakan masih menunggu salinan putusan banding secara lengkap.
"Kami juga baru tahu dari media soal Antasari. Makanya kami butuh salinan putusan banding secara resmi untuk dipelajari dulu," ujarnya ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/6).
Ia menyatakan saat ini pihaknya perlu mendalami pertimbangan hakim untuk menentukan pengajuan kasasi. Pertimbangan ini yang akan menentukan layak tidaknya pengajuan kasasi dilakukan oleh kejaksaan.
"Pokoknya kita pertimbangkan hakim apakah ada pertimbangannya menjadi dasar untuk kasasi. Tapi saya tidak bilang akan kasasi," imbuhnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan kepada Antasari Azhar. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Antasari Azhar tetap dikenai hukuman pidana 18 tahun penjara. (AO/OL-9)
No comments:
Post a Comment