Puluhan massa berorasi di halaman gedung DPRD Sumut sembari membawa keranda mayat, Selasa (01/06) menolak kebijakan pemerintah mengganti Jamkesmas menjadi asuransi yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(Berita sore/irma) MEDAN (Berita) : Puluhan massa berunjukrasa di gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa [01/06] menolak rencana pemerintah mengubah Jaminan Kesehatan Rakyat (Jamkesmas) menjadi asuransi. Menurut massa kebijakan itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ayat 1. Kondisi ini merugikan rakyat, teriak massa dalam orasinya. Massa dibawah kordinator aksi Sugianto yang juga Pengurus Provinsi Sumut Dewan Kesehatan Rakyat (DKR-Sumut) datang sembari membawa keranda mayat. Mereka menyampaikan bahwa dasar pemerintah mengubah Jamkesmas menjadi asuransi dilandasi UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sementara UU No. 40 tahun 2004 ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ayat I. Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan bahwa Anda sepenuhnya informasi tentang berita, terus membaca.
UUD 1945 menegaskan bahwa jaminan kesehatan kepada rakyat adalah tanggungjawab Negara, sementara UU No40 tahun 2004 adalah system asuransi yang pada akhirnya menyerahkan kesehatan rakyat menjadi alat bisnis bagi perusahaan asuransi. UU No 40 jelas-jelas bentuk neoliberalisme kesehatan yang tengah menebarkan cakar-cakarnya di Indonesia ,teriak massa lagi. Sebagaimana diketahui pengubahan Jamkesmas menjadi asuransi kini tengah digagas Menteri Kesehatan dan wakil presiden RI serta didukung oleh beberpa LSM dan beberapa Parpol yang mendesak adanya wali amanah yang masuk dalam system UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN. Namun massa menolak karena Jamkesmas membiayai pengobatan semua penyakit di semua rumah sakit pemerintah seluruh Indonesia , sementara asuransi terbatas. Ada beberapa penyakit yang mana pihak asuransi menolak untuk menanggungnya. Apalagi Jamkesmas memang pelaksanaan kewajiban pemerintah dan Negara sesuai dengan UUD 1945, sementara asuransi adalah organisasi bisnis. Massa juga menuntut agar pemerintah memberikan Jamkesmas kepada pegawai negeri sipil, buruh, TNI/Polri dan seluruh rakyat Indonesia, serta mendesak agar menteri kesehatan turun dari jabatannya, karena kebijakan-kebijakannya yang lebih mementingkan neoliberalisme daripada berpihak kepada rakyat. Aksi itu diterima wakil ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(irm)
UUD 1945 menegaskan bahwa jaminan kesehatan kepada rakyat adalah tanggungjawab Negara, sementara UU No40 tahun 2004 adalah system asuransi yang pada akhirnya menyerahkan kesehatan rakyat menjadi alat bisnis bagi perusahaan asuransi. UU No 40 jelas-jelas bentuk neoliberalisme kesehatan yang tengah menebarkan cakar-cakarnya di Indonesia ,teriak massa lagi. Sebagaimana diketahui pengubahan Jamkesmas menjadi asuransi kini tengah digagas Menteri Kesehatan dan wakil presiden RI serta didukung oleh beberpa LSM dan beberapa Parpol yang mendesak adanya wali amanah yang masuk dalam system UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN. Namun massa menolak karena Jamkesmas membiayai pengobatan semua penyakit di semua rumah sakit pemerintah seluruh Indonesia , sementara asuransi terbatas. Ada beberapa penyakit yang mana pihak asuransi menolak untuk menanggungnya. Apalagi Jamkesmas memang pelaksanaan kewajiban pemerintah dan Negara sesuai dengan UUD 1945, sementara asuransi adalah organisasi bisnis. Massa juga menuntut agar pemerintah memberikan Jamkesmas kepada pegawai negeri sipil, buruh, TNI/Polri dan seluruh rakyat Indonesia, serta mendesak agar menteri kesehatan turun dari jabatannya, karena kebijakan-kebijakannya yang lebih mementingkan neoliberalisme daripada berpihak kepada rakyat. Aksi itu diterima wakil ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(irm)
No comments:
Post a Comment