Thursday, June 24, 2010

Presiden Inginkan KPK Tetap Kuat

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang berita, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
Jakarta ( Berita ) :  Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selalu menginginkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadi lembaga yang kuat.

œPresiden tetap menginginkan KPK yang kuat, kata Denny dalam diskusi di Gedung Lingkaran Survey Indonesia (LSI), Jakarta Timur, Kamis [24/06] .

Hal tersebut untuk membantah dugaan beberapa orang yang menyatakan bahwa upaya pelemahan KPK terkait dengan lingkar kekuasaan. Denny juga menegaskan, pemerintah sama sekali tidak ada niatan untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK pada saat ini.

Informasi tentang berita disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang berita atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

Ia memaparkan, hal itu terindikasi dari berbagai upaya uji materi UU KPK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah selalu mengirim menteri, perwakilan menteri, dan para ahli atau pakar yang tetap ingin agar UU KPK sebagaimana adanya. œKetika UU KPK digugat, pemerintah selalu berupaya mempertahankan UU KPK , katanya.

Bahkan, ujar dia, pelemahan KPK ternyata muncul antara lain dalam saat perdebatan dan perumusan tentang UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdapat pihak-pihak yang menginginkan agar KPK tidak memiliki kewenangan penyadapan dan penuntutan.

Menyikapi hal tersebut, menurut Denny, Presiden menginginkan agar KPK tetap memiliki kewenangan penyadapan dan penuntutan.

Ia juga memaparkan, seandainya RUU Pengadilan Tipikor tidak berhasil disahkan, maka KPK akan menjadi sangat melemah. œJika RUU Tipikor tidak jadi, KPK akan lebih lemah lagi karena KPK tanpa Pengadilan Tipikor sama saja dengan tubuh tanpa kaki, tidak bisa ke mana-mana, katanya. Denny menilai, saat ini KPK masih sangat dibutuhkan dan baru layak untuk dievaluasi kembali pada jangka waktu sekitar 10 " 20 tahun mendatang. (ant )

Hari akan tiba ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang Anda baca di sini untuk memiliki dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda meluangkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang berita.

No comments:

Post a Comment