Thursday, June 24, 2010

Menpan Rancang Pemberian Penghargaan Dan Insentif PNS

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang berita akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada berita.
Denpasar ( Berita ) :  Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyatakan, pihaknya sedang merancang pemberian penghargaan dan insentif kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mampu menunjukkan prestasi kerja dan pengabdian yang baik.

œHal itu untuk menghilangkan kesan PNS selama ini sama rata sama rasa, kata Menpan dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Deputi Bidang Akuntabilitas Hendru Wicaksono di Denpasar Kamis [24/06] .

Pada acara penandatangan naskah kerjasama œPakta Integritas antara Pemprov Bali dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri EE Mangindaan mengingatkan, rancangan tersebut diharapkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk segera dapat ditindaklanjuti oleh gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia.

œDengan demikian PNS yang mampu menunjukkan prestasi kerja sesuai bidang tugas yang diemban, penghasilannya harus lebih besar dari rekannya yang hanya membaca koran atau sekedar bekerja, ujar Menpan EE Mangindaan.

Dalam acara yang dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, ia menyatakan, pemberian penghargaan dan insentif kepada PNS tersebut dievaluasi setiap saat secara berkesinambungan.

Dengan demikian dapat diketahui, mereka yang betul-betul bekerja dan mampu menunjukkan prestasi dalam meningkatkan pelayanan publik. œTugas-tugas yang diemban oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu, sekaligus meningkatkan kinerja aparatur pemerintah.

Asisten Deputi Bidang Akuntabilitas Hendru Wicaksono mengaku sangat kecewa terhadap laporan kinerja Pemprov Bali 2009 yang baru diterima pada pertengahan April 2010.

Ke depan dengan adanya kerjasama antara Pemprov Bali dengan Kantor Kementerian Mepan diharapkan laporan kinerja itu tepat waktu, harap Hendru Wicaksono.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik mengenai berita. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

65 Persen Bekerja Sesuai Perintah Atasan

Sekitar 65 persen dari 3,7 juta pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia adalah pegawai administrasi yang bekerja sesuai permintaan atau perintah dari atasannya.

œMereka kalau tidak ada pesanan pekerjaan tidak melakukan sesuatu, sehingga banyak PNS yang datang ke tempat kerja tanpa mempunyai pekerjaan yang jelas, kata Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua di Denpasar Kamis.

Pada acara penandatangan naskah kerjasama œPakta Integritas antara Pemprov Bali dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ia mengatakan, hanya 35 persen PNS sebagai fungsional.

PNS fungsional itu bekerja sesuai bidang tugas dan keahlian yang dimiliki, tanpa tergantung dari atasannya.

œMeskipun tidak ada atasan mereka tetap bekerja dengan baik, yang bermuara pada peningkatan pelayanan publik, ujar Abdullah Hehamahua.

Oleh sebab itu ke depan diharapkan lebih banyak persentase PNS fungsional, sehingga masing-masing dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan baik. œDengan demikian mereka yang berprestasi patut mendapat penghargaan dan insentif, tidak selama ini PNS sama rata dan sama rasa, kata Abdullah Hehamahua. Ia menjelaskan, gaji PNS secara bertahap diharapkan dapat ditingkatkan hingga minimal Rp3,5 juta per orang setiap bulannya.

Besaran gaji tersebut merupakan standar PNS internasional yang diharapkan bisa direalisasi dalam tahun 2010-2011. Untuk itu masing-masing PNS diharapkan mampu meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas yang diemban, sekaligus mampu meningkatkan pelayanan publik, harap Abdullah Hehamahua. ( ant )

Itulah keadaan berdiri sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah sepanjang waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment