Jakarta ( Berita ) : Tim pengacara pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, telah menyiapkan sejumlah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan keputusan yang akan diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kami telah menyiapkan berbagai bentuk antisipasi, kata anggota tim pengacara, Taufik Basari ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin [23/11] . Tim Delapan telah menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan rekomendasi penyelesaian kasus Bibit dan Chandra kepada Presiden Yudhoyono. Tim Delapan terdiri atas Ketua Adnan Buyung Nasution, Wakil Ketua Koesparmono Irsan, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, Hikmahanto Juwana, Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis serta Sekretaris Denny Indrayana. Sebagian besar informasi ini datang langsung dari kata kunci%% pro. Hati-hati membaca sampai akhir benar-benar menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
Tim ini ditugaskan Kepala Negara untuk melakukan verifikasi terhadap data pada kasus hukum yang dihadapi pimpinan KPK nonaktif Bibit Rianto dan Chandra Hamzah. Bibit dan Chandra terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Salah satu isi rekomendasi Tim Delapan itu adalah penghentian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Delapan berpendapat penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu. Taufik Basari menjelaskan, tim pengacara Bibit dan Chandra akan berkumpul untuk mematangkan rencana, terkait keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan disampaikan Senin malam (23/11). Namun, dia tidak bersedia menjelaskan berbagai antisipasi yang telah disiapkan oleh tim pengacara. Taufik menjelaskan, tim pengacara tetap berpendapat rekomendasi Tim Delapan harus dijalankan oleh Presiden. Rekomendasi itu harus dijalankan, karena memang tidak ada kasus, kata Taufik menegaskan. Rencananya, rapat koordinasi tim pengacara itu juga akan dihadiri oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. ( ant )
Tim ini ditugaskan Kepala Negara untuk melakukan verifikasi terhadap data pada kasus hukum yang dihadapi pimpinan KPK nonaktif Bibit Rianto dan Chandra Hamzah. Bibit dan Chandra terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Salah satu isi rekomendasi Tim Delapan itu adalah penghentian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Delapan berpendapat penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu. Taufik Basari menjelaskan, tim pengacara Bibit dan Chandra akan berkumpul untuk mematangkan rencana, terkait keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan disampaikan Senin malam (23/11). Namun, dia tidak bersedia menjelaskan berbagai antisipasi yang telah disiapkan oleh tim pengacara. Taufik menjelaskan, tim pengacara tetap berpendapat rekomendasi Tim Delapan harus dijalankan oleh Presiden. Rekomendasi itu harus dijalankan, karena memang tidak ada kasus, kata Taufik menegaskan. Rencananya, rapat koordinasi tim pengacara itu juga akan dihadiri oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. ( ant )
No comments:
Post a Comment