Jakarta ( Berita ) : Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha menilai, pembahasan kasus Bank Century oleh Panitia Angket DPR RI terkesan mengarah pada debat akademik. Ia mengatakan itu kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis [24/12], merespons berbagai pembahasan yang telah berkembang sejak Panitia Angket Bank Century memeriksa Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur Bank berita indonesia terbaru terkait kasus Bank Century tersebut. Apa yang bisa disimpulkan sementara dari pemeriksaan Boediono di Panitia Angket itu, pertama bahwa setelah bailout (dana talangan), perdebatan tentang perlu tidaknya kebijakan dana talangan itu cenderung menjadi debat akademik dan karenanya hanya akan menghabiskan waktu tanpa ada kesepakatan, ujarnya. Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan sedikit lebih membaca, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
Karena itu, kata mantan Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, ada hal kedua yang perlu dicermati yakni harus dilacak terus aliran dana sesudah dikucurkannya dana talangan. Sebab diduga, ini menyangkut tindak pidana, tegas mantan Ketua Badan Kerjsama Antar Parlemen (BSKA) pada DPR RI periode 2004-2009. Ia menambahkan, hal ketiga adalah perlu diselidiki kemungkinan manipulasi data dan motif lain oleh pejabat Bank berita indonesia terbaru (khususnya bagian pengawasan). Manipulasi data itu, katanya, telah mengakibatkan keputusan keluarnya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Peraturan Bank berita indonesia terbaru (PBI) tentang perubahan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal. Ini kan terindikasi ada manipulasi data dan motif lain oleh pejabat Bank Indonesia, tandas Abdillah Toha. Sebelumnya, pada Selasa (22/12) dan Rabu (23/12), Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI telah memanggil sejumlah pejabat terkait kasus tersebut seperti Wapres Boediono yang juga mantan Gubernur BI, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, serta Deputi Gubernur BI Budi Rochadi. ( ant )
Karena itu, kata mantan Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, ada hal kedua yang perlu dicermati yakni harus dilacak terus aliran dana sesudah dikucurkannya dana talangan. Sebab diduga, ini menyangkut tindak pidana, tegas mantan Ketua Badan Kerjsama Antar Parlemen (BSKA) pada DPR RI periode 2004-2009. Ia menambahkan, hal ketiga adalah perlu diselidiki kemungkinan manipulasi data dan motif lain oleh pejabat Bank berita indonesia terbaru (khususnya bagian pengawasan). Manipulasi data itu, katanya, telah mengakibatkan keputusan keluarnya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Peraturan Bank berita indonesia terbaru (PBI) tentang perubahan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal. Ini kan terindikasi ada manipulasi data dan motif lain oleh pejabat Bank Indonesia, tandas Abdillah Toha. Sebelumnya, pada Selasa (22/12) dan Rabu (23/12), Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI telah memanggil sejumlah pejabat terkait kasus tersebut seperti Wapres Boediono yang juga mantan Gubernur BI, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, serta Deputi Gubernur BI Budi Rochadi. ( ant )
No comments:
Post a Comment