VIVAnews - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, memutuskan bahwa pemeluk agama Kristen memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata 'Allah' sebagai kata rujukan untuk 'Tuhan'. Pengadilan juga mengatakan, larangan pemerintah bagi warga non muslim untuk menggunakan kata 'Allah' merupakan tindakan ilegal. Kelompok umat Kristiani menyambut baik keputusan pengadilan yang dikeluarkan pada Kamis 31 Desember 2009. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan atas kebebasan beragama di negara yang mayoritas adalah pemeluk Islam tersebut. Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:
Larangan penggunaan kata 'Allah' oleh umat Kristiani ini menjadi simbol penderitaan kelompok minoritas. Gugatan ini diajukan oleh Gereja Katolik Roma di Malaysia pada akhir 2007 setelah otoritas Malayasia melarang warga non muslim menerjemahkan 'Tuhan' menjadi 'Allah' dalam literatur Kristen. Otoritas menegaskan bahwa 'Allah' adalah kata Islami yang seharusnya hanya digunakan oleh umat muslim untuk menyebut Tuhan. Pemakaian kata itu oleh pemeluk agama lain merupakan kekeliruan. (AP) ¢ VIVAnews
Larangan penggunaan kata 'Allah' oleh umat Kristiani ini menjadi simbol penderitaan kelompok minoritas. Gugatan ini diajukan oleh Gereja Katolik Roma di Malaysia pada akhir 2007 setelah otoritas Malayasia melarang warga non muslim menerjemahkan 'Tuhan' menjadi 'Allah' dalam literatur Kristen. Otoritas menegaskan bahwa 'Allah' adalah kata Islami yang seharusnya hanya digunakan oleh umat muslim untuk menyebut Tuhan. Pemakaian kata itu oleh pemeluk agama lain merupakan kekeliruan. (AP) ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment