Wednesday, December 2, 2009

Chandra Panggabean Dituntut 12 Tahun Penjara

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, yang lebih menarik menjadi. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek dari berita jelas bukan pengecualian.
MEDAN (Berita): Chandra Panggabean selaku aktor intlektual pelaku utama kasus demo anarki pembentukan Protap, pura-pura pingsan ketika dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu [02/12].

Pantaun Berita, semula agenda persidangan keterangan terdakwa, tetapi persidangan tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa pura-pura pingsan. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan dokter untuk memeriksa kondisi terdakwa. Setelah diperiksa ternyata menurut keterangan dokter terdakwa dalam keadaan sehat.

Jika Anda tidak memiliki rincian yang akurat mengenai berita, maka Anda mungkin bisa membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Melihat hal tersebut hakim menskor persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Pada saat sidang diskor jaksa kembali memeriksa terdakwa dan menurut hasil pemeriksaan medis, ternyata terdakwa hanya pura-pura pingsan.

Pada saat majelis hakim kembali membuka persidangan dan memerintahkan terdakwa agar dihadirkan. Kuasa hukum protes dan minta ditunda. Tetapi majelis hakim dengan tegas menolak permintaan kuasahukum terdakwa dan memrintahkan jaksa membacakan tuntutan.

Walaupun terdakwa tidak mau duduk dikursi pesakitan dan hanya tidur di belakang tim jaksa Toni SH, Nila SH dan Dwi Mely Nova tetap membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan jaksa dikatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap ketua DPRDSU. Dimana menurut jaksa perbutan tersebut terbukti melanggar 340 KUHPidana. Untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa majelis hakim menunda persidangan Jumat (04/12). (sap)

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang berita. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda telah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment