Wednesday, December 9, 2009

Komite II DPD Desak Pemerintah Atasi Krisis Listrik

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, yang lebih menarik menjadi. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek dari berita jelas bukan pengecualian.
Jakarta (Berita)  : Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan, kriris listrik telah mengusik rasa keadilan, khususnya masyarakat di daerah-daerah yang memiliki sumberdaya alam melimpah. Bagaimana mungkin listrik di daerah-daerah itu selalu byar-pet ?

Daerah-daerah yang mengalami krisis listrik seperti Papua, Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Berbekal kekayaan sumberdaya alamnya, seharusnya masyarakat di daerah bersangkutan tak lagi mengalami krisis listrik.

œPadahal, tenaga listrik merupakan infrastruktur yang berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pembangunan di segala bidang, ujar Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (anggota DPD asal Kalimantan Timur) dalam rapat pleno di Ruang Komite II DPD  Jakarta, Senin kemarin.

Selaku Ketua Komite II DPD (membidangi urusan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi), Bambang didampingi dua Wakil Ketua Komite II DPD, Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Mervin Sadipun Komber (Papua Barat). Komite II DPD telah mengompilasi permasalahan ketenagalistrikan di daerah-daerah, yang antara lain menyoroti program pemerintah pembangunan pembangkit listrik 10.000 mega watt (MW) yang hingga kini belum terealisir.

Selain mengusik rasa keadilan, krisis listrik yang dialami sebagian besar daerah di Indonesia yang berujung pada pemadaman listrik bergilir telah berdampak buruk bagi penciptaan iklim investasi, karena setiap investasi sangat membutuhkan tenaga listrik. Tak hanya sektor usaha kecil dan menengah yang paling terganggu akibat pemadaman listrik karena mereka tidak mempunyai cadangan listrik lain seperti genset, krisis listrik juga mengganggu operasional semua sektor industri.

Akibat seringnya pemadaman listrik bergilir, pengusaha terpaksa mengeluarkan uang ekstra untuk lembur pekerja, menggantikan hari saat pemadaman terjadi. Banyak pengusaha tidak mampu mengejar target produksinya sesuai kontrak. œPemadaman listrik yang sering terjadi meresahkan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Mereka menuntut Pemerintah menyelesaikannya guna kepastian dan ketenangan berinvestasi, demikian permasalahan yang diinventarisir Komite II DPD.

Hak-hak konsumen, seperti kalangan usaha, industri, dan rumah tangga, tidak diperhatikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik bergilir akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Waktu terbaik untuk belajar tentang berita adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Bijaksana pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan yang berharga berita pengalaman selagi masih gratis.

Komite II DPD beranggapan, UU 30/2009 belum berhasil menjawab berbagai persoalan bidang ketenagalistrikan, antara lain belum mengatur penanggulangan krisis listrik beserta cara penanganan keadaan yang darurat listrik. UU juga belum mengatur lebih rinci dan jelas mengenai pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan sehingga pemerintah daerah mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk pengembangan sistem ketenagalistrikan.

Selain itu, aturan pelaksanaannya tak juga dikeluarkan Pemerintah seperti peraturan pemerintah (PP). Padahal, beberapa daerah berencana mendirikan pembangkit listrik tetapi terbentur aturan pelaksanaannya serta ketidakjelasan implementasi UU-nya.

Beranjak dari persoalan tersebut, Komite II DPD menghendaki Pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang mengatur penanggulangan krisis listrik yang dialami sebagian besar daerah di Indonesia. Ketentuan regulasinya tentang cara penanganan keadaan yang darurat listrik.

Mendesak Pemerintah mengkaji pemberian BLT Listrik bagi masyarakat pengguna listrik berdaya 450 Watt sebagai kebijakan subsidi langsung. Kemudian, Komite II DPD mendesak Pemerintah menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Program Listrik Nasional 10.000 MW. Tindaklanjutnya menjadi krusial mengingat masa berlakunya hanya sampai tanggal 31 Desember 2009.

Mendesak Pemerintah membuat kebijakan perintisan dan pendanaan industri energi terbarukan (renewable energy) yang mengurangi ketergantungan ketenagalistrikan terhadap bahan bakar minyak. Berikutnya, Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mendorong penyediaan dan pemakaian energi terbarukan di rumah tangga dan industri.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah yang berpotensi mengupayakan penyediaan dan pemakaian energi terbarukan sebagaimana diamanatkan UU 30/2007 dan mengeluarkan regulasi yang mengatur wewenang pemerintah daerah bersangkutan mengembangkan sistem ketenagalistrikan didukung penganggaran yang ditanggung Pemerintah dan pemerintah daerah.

Bersamaan dengan itu, Komite II DPD mendesak PT PLN (Persero) merealisasikan pengembangan energi terbarukan alternatif yang non-bahan bakar minyak (BBM) seperti geothermal, panas bumi, batubara, atau gas.

Mendesak departemen/instansi terkait mempercepat pengembangan sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan serta pengalihan ilmu pengetahuan dan teknologi ketenagalistrikan dari energi terbarukan.(aya)

Itulah keadaan berdiri sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah sepanjang waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment