Tuesday, December 1, 2009

Sejumlah Menteri Laporkan Aktivis Terkait Kasus Century

Ketika kebanyakan orang berpikir dari berita, apa yang muncul dalam pikiran adalah dasar biasanya informasi yang tidak terlalu menarik atau menguntungkan. Tapi ada lebih banyak ke berita dari sekadar dasar.
Jakarta ( Berita ) :  Sejumlah menteri melaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat, yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century.

œLaporan ini secara individu terhadap dua warga negara yang memfitnah kita menerima aliran dana dari Bank Century, kata Menteri Perekonomian Hatta Radjasa usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa [01/12].

Hatta mengatakan, pihaknya melaporkan Mustar dan Ferdi yang menggelar konferensi pers, Senin (30/11), dengan memberi keterangan yang isinya memfitnah, mencemarkan nama baik, dan menghina  sejumlah pejabat negara yang disebut menerima aliran dana dari Bank Century.

Menteri yang melaporkan kasus tuduhan fitnah itu, yakni Hatta Radjasa (Menteri Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Selain mereka, turut melaporkan hal yang sama, Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat).

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari suatu subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Hatta menyatakan, pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya memproses pelaku penghinaan itu sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah menyebarkan berita fitnah yang tidak mengandung kebenaran.

œItu sama sekali tidak benar, kata Hatta seraya menambahkan pengaduan itu disampaikan secara individu.

Mantan Menteri Perhubungan itu menambahkan, laporan penghinaan tersebut penting guna menghormati demokrasi yang berkembang, penegakkan hukum dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Sementara itu, Andi Mallarangeng menyatakan, dirinya telah menyerahkan barang bukti berupa video dan selebaran yang berisi sejumlah pejabat menerima aliran dana dari Bank Century kepada penyidik.

Sedangkan pengacara pelapor, Hinca Panjaitan, mengungkapkan, kliennya melaporkan pihak terlapor dengan Pasal 310 tentang fitnah, Pasal 311 (pencemaran nama baik), dan Pasal 315 (penghinaan).

Hinca menambahkan pihaknya juga melaporkan dua aktivis itu melanggar Pasal 207 karena menghina terhadap organisasi Foks secara kelembagaan. œBahkan Partai Demokrat juga melaporkan dua orang itu kepada kepolisian, ujar Hinca. ( ant )

Hari akan tiba ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang Anda baca di sini untuk memiliki dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda meluangkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang berita.

No comments:

Post a Comment