VIVAnews " Mahkahmah Agung di Yangon, Burma (Myanmar) mengizinkan pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi untuk mengajukan banding atas penahanannya, Sabtu 5 Desember 2009. Pengadilan akan membuka sidang banding tersebut pada 21 Desember. Suu Kyi mendapat vonis perpanjangan tahanan rumah 18 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah pada Agustus karena melanggar peraturan tahanan rumah, dengan memberikan tempat menginap bagi seorang warga Amerika Serikat (AS) yang menyusup ke rumahnya. Pengajuan banding pertama pada Oktober lalu ditolak pengadilan. Saya percaya bahwa apa yang telah Anda baca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membereskan segala ketidakpastian yang mungkin tetap.
"Mahkahmah Agung memutuskan untuk mendengar permintaan Aung San Suu Kyi. Pengacara Suu Kyi harus mempresentasikan argumen mereka di hadapan persidangan bulan ini," kata seorang pejabat junta militer seperti dikutip dari laman stasiun televisi BBC. Dengan tambahan masa kurungan, Suu Kyi tidak bisa mengikuti pemilihan umum pertama dalam 20 tahun terakhir di Burma yang dijadwalkan digelar tahun depan. Junta menahan peraih Nobel Perdamaian dan pemimpin oposisi Liga Nasional untuk Demokrasi ini selama 14 tahun dari 20 tahun terakhir.
ismoko.widjaya@vivanews.com ¢ VIVAnews
"Mahkahmah Agung memutuskan untuk mendengar permintaan Aung San Suu Kyi. Pengacara Suu Kyi harus mempresentasikan argumen mereka di hadapan persidangan bulan ini," kata seorang pejabat junta militer seperti dikutip dari laman stasiun televisi BBC. Dengan tambahan masa kurungan, Suu Kyi tidak bisa mengikuti pemilihan umum pertama dalam 20 tahun terakhir di Burma yang dijadwalkan digelar tahun depan. Junta menahan peraih Nobel Perdamaian dan pemimpin oposisi Liga Nasional untuk Demokrasi ini selama 14 tahun dari 20 tahun terakhir.
ismoko.widjaya@vivanews.com ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment